Bukan Tilang, Ini Sanksi Motor yang Enggak Lolos Uji Emisi, Waspadalah

Erwan Hartawan - Kamis, 11 Maret 2021 | 14:50 WIB
Kompas.id
Ilustrasi motor uji emisi, jika tidak lolos bakal dikenakan sanksi bayar parkir mahal

MOTOR Plus-Online.com - Akhir-akhir ini Pemprov Jakarta tengah melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor.

Uji emisi digelar secara gratis dibeberapa titik di Jakarta.

Pelaksaan ini ditargetkan untuk pemilik kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun ke atas.

Lalu apa sanksi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi?

Baca Juga: Catat, Jadwal Uji Emisi Motor Gratis Di Jakarta, Jangan Sampai Lewat

Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Segini Batas Aman Motor 4-Tak

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan belum ada penilangan.

"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar," kata Fahri.

"Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang," kata sambungnya.

Rencananya bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan tarif parkir termahal.

Baca Juga: Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?

Saat ini, tarif parkir termahal masih dalam tahap uji coba.

Namun dipastikan implementasai sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan pribadi yang tak lulus atau belum uji emisi berlaku di 2021.

Hingga saat ini, sudah ada tiga lokasi parkir uji coba disinsentif tarif bagi kendaraan yang belum uji emisi.

Ketiganya berada di Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, Pelataran Parkir IRTI Monas, dan Gedung Parkir Blok M.

Baca Juga: Bikers Jangan Panik Tilang Uji Emisi Belum Berjalan, Ini Alasannya

Penting dicatat, sanksi disinsentif tarif parkir tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta atau pelat B saja, namun juga untuk kendaraan luar DKI.

Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, sanksi diterapkan bagi kendaraan pribadi yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi

Untuk besaran tarif parkir tertingginya sendiri, berdasarkan Pergub 31 Tahun 2017, yakni sebesar Rp 7.500 per jam.

Artinya, bagi kendaraan yang tak lulus uji atau belum melakukan tes emisi gas buang, akan langsung dikenakan tarif tersebut.

Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan

"Tarif maksimalnya Rp 7.500 per jam. Jadi tinggal disesuaikan nanti mobil itu parkirnya berapa lama, lalu dikalikan dengan tarif tertingginya," ucap Adji dikutip dari Kompas.com.

"Sekarang kita baru uji coba ditiga lokasi, tapi nanti kalau sudah terintegrasi diterapkan di semua lokasi," sambungnya.

Tak hanya kendaraan beroda empat, saat ini uji coba sanksi tarif ditiga lahan parkir tersebut juga sudah bisa mendeteksi sepeda motor.

Artinya, bila ada motor yang belum lulus uji emisi atau sudah tiga tahun namun belum mengukiti uji emisi, juga akan dikenakan disinsentif parkir tersebut.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular