Bocoran Tanggal Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik di Wilayah Polda

Aong - Kamis, 11 Maret 2021 | 17:00 WIB
Tribunnews
Ilustrasi Tilang Elektronik. Tidak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Buruan Lakukan Ini

 

MOTOR Plus-online.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik terus ditingkatkan.

Ini bocoran tanggal mulai diberlakukan tilang elektronik atau e-TLE di beberapa wilayah Polda yang disampaikan Kakorlantas Polri. 

Disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Istiono ketika Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2021 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/3/2021) lalu.

Katanya Korlantas tengah menyiapkan empat program unggulan sesuai target 100 hari kerja Kapolri.

Baca Juga: Tidak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Buruan Lakukan Ini

Baca Juga: Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?

Salah satunya, yaitu penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik.

Istiono mengatakan, e-TLE akan diluncurkan pada 23 Maret 2021 di sejumlah polda.

"Penindakan hukum semua dengan menggunakan mesin. Nah, ini kita rencankan nanti tanggal 23 kita akan adakan launching untuk e-TLE,” kata dia dikutip dari Kompas.com.

Pembuatan SIM STNK dan BPKB Semua Online

Dikutip dari Tribunnews.com dalam acara yang sama, dalam sambutannya, Kapolri meminta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik terus ditingkatkan.

Baca Juga: Pasca Insiden Bikers Dihadang Paspampres, Ratusan Motor Kena Razia di Monas

“Hari ini kami membuka Rakernis Fungsi Lalin di mana di dalam rakernis ini dari Lalin memiliki program bagaimana upaya unyuk meningkatkan kegiatan-kegiatan bersifat pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Sigit.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan makin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan Korlantas.

Selain itu, juga meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

"Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari sehingga kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi," ucapnya.

Baca Juga: Waspadalah! Bulan Depan Depok Bakal Terapkan ETLE, Ini Titik Lokasinya

Beberapa layanan yang menurut Sigit bisa segera diakses secara daring, misalnya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.

Ia ingin nantinya seluruh prosesnya menggunakan aplikasi hingga sampai ke tangan masyarakat.

"Dengan menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online, bagaimana membuat SIM, STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai akan dikirim dengan delivery sistem," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapolri Ingin Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Sepenuhnya Online. 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular