Cukup Di Rumah, Urusan Perpanjang SIM, STNK Dan BPKB Langsung Jadi

Joni Lono Mulia - Kamis, 11 Maret 2021 | 21:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Cukup di rumah urus perpanjangan SIM, STNK dan BPKB dan langsung jadi

Sebagai informasi, layanan ini untuk sementara berlaku di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Ketua MPR RI Yang Juga Ketua IMI, Bamsoet Ingatkan Pelaku Otomotif Bayar Pajak Penghasilan

Di masa pandemi ini, Polres Indramayu meluncurkan sebuah program baru, seperti dikutip dari TribunCirebon.com.

Program baru yang diluncurkan tersebut, berupa layanan delivery bagi yang mengurus SIM, STNK dan BPKB.

Seperti disampaikan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang.

Melalui layanan ini masyarakat bisa menunggu di rumah SIM, STNK, maupun BPKB yang sedang diurus.

"Layanan delivery sat lantas Polres Indramayu ini tidak dipungut biaya atau gratis," ujar AKBP Hafidh S Herlambang kepada Tribuncirebon.com, (9/3/2021).

Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan Pajak dan Bebas Denda Ada Lagi, Catat Lokasinya

Kapolres Indramayu menjelaskan, untuk mendapat layanan ini masyarakat cukup mendatangi Kantor Satpas SIM Indramayu atau Samsat Indramayu.

Di sana, petugas akan menawarkan pemohon untuk mendapatkan layanan delivery.

Pemohon pun cukup mengisi formulir layanan delivery, meliputi data nama, alamat lengkap, dan nomor telepon.

Setelah SIM, STNK, atau BPKB yang tengah diurus selesai, petugas akan menghubungi pemohon dan siap di antar ke rumah tujuan.

Di rumah, pemohon menyiapkan KTP asli dan resi pemohonan delivery sebagai bukti bahwa alamat yang dituju benar.

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya

Adanya layanan ini pun, sebagai upaya Polres Indramayu untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.

"Ini sebagai upaya kita dalam memutus mata rantai Covid-19 agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

Source : Tribun
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular