Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Mau Dibagikan Buruan Daftar Langsung

Aong - Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang bantuan pemerintah Rp 2,4 juta dibagikan

 

MOTOR Plus-online.com - BLT atau Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta akan dibagikan lagi di 2021.

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta mau dibagikan lagi buruan daftar bisa online dan offline untuk mempermudah proses. 

Adapun bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil atau UMKM.

Pemilik warung, bengkel dan cuci steam motor atau mobil bisa mendapat bantuan ini.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Cair Dari Kemarin

Baca Juga: Buruan Isi Nomor KTP dan Selfie Buat Bantuan Rp 3,55 Juta, Pendaftaran Sampai Besok

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta disebut juga bantuan UMKM atau BLT UMKM atau BPUM 2021.

Bantuan UMKM atau BPUM ini sudah berjalan pada 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021 ini.

Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Jangan Masuk Daftar Terlarang Ini

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Cara Daftar

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini bisa dilakukan secara offline alias dilakukan secara manual.

Baca Juga: Cepetan Ambil Bansos Rp 300 Ribu Cair Maret Ini Cek Namamu Dari HP

Pelaku usaha bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di kantor Pemda Kabupaten atau Kotamadya.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Gratis dari Pemerintah? Buruan Lakukan Ini

Pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Uang Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gagal Cair? Ini Penyebabnya Bro

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: Link UMKM Tahap 3 Login www.depkop.go.id Daftar BPUM Tahap 3 Klik eform.bri.co.id/bpum.


Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular