Gawat Razia Knalpot Racing Langsung Angkut Motor, Begini Cara Ambilnya

Erwan Hartawan - Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:38 WIB
Wartakotalive
Razia Sunmori Knalpot Racing di Monas

MOTOR Plus-Online.com - Gawat razia knalpot racing langsung angkut motor.

Petugas kepolisian lagi gencar merazia knalpot racing atau knalpot bising.

Apalagi maraknya kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori) yang memakai knalpot racing.

Menurut sanksi pidana Pasal 285 (UU LLAJ) penggunaan knalpot racing bakal terkena kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Wow, Ini Dia Video Suara Knalpot Motor Baru Suzuki Hayabusa 2021

Baca Juga: Harga Knalpot Motor Bebek Honda Ini Tembus Rp 13 Juta, Apa Hebatnya?

Mengutip dari ntmcpolri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan pengguna motor yang terkena razia juga bakal disita.

Setelah disita, nanti penggunanya boleh mengambil kembali.

Namun ada syarat yang harus dilakukan nih bro.

"(Syaratnya) harus ganti knalpotnya," ujar Fahri.

Baca Juga: Imbas Bikers Vs Paspampres, Polresta Bogor Ikut Razia Knalpot Bising

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular