Terungkap Fakta-fakta yang Memberatkan Sopir Penabrak Remaja Hingga Tewas Harusnya Lebih dari 2 Tahun Penjara

Ahmad Ridho - Senin, 15 Maret 2021 | 10:43 WIB
ACU
Sidang kasus kecelakaan melibatkan dump truck dan pemotor di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 28 Oktober 2020 lalu terus berlanjut.

Baca Juga: Waduh, Test Rider KTM Kecelakaan Alami Patah Tulang Kaki, Ini Videonya

4. Sopir tidak serius menolong korban 

Usai kecelakaan terjadi, sopir malah tidak sigap untuk menolong korbannya.

Hal ini terungkap di persidangan, setelah kejadian kecelakaan sopir mengaku tidak berusaha serius menolong korban.

Hanya minta bantuan masyarakat tapi seperti tidak sungguh-sungguh.    

5. Tidak meminta maaf dengan sugguh-sungguh

Lebih memberatkan lagi, sopir seperti tidak sungguh-sungguh meminta maaf dan mencari jalan damai.

Hanya datang ketika selesai penguburan di rumah kakek korban, ketika itu sedang banyak tamu tidak memungkinkan bicara dengan tenang.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Kesandung Korupsi, Ternyata Penolong Korban Kecelakaan

Keluarga sopir juga tidak berusaha datang ke rumah orang tua korban di Tangerang.

Datang yang kedua juga hanya ke rumah kakek korban di Pagedangan Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu dan tidak bertemu dengan orang tua korban.

ACU
Dari sidang juga terungkap, setelah kejadian kecelakaan supir mengaku tidak berusaha serius menolong korban.

6. Sopir atau pemilik kendaraan tidak memberikan santunan

Di persidangan semua terungkap fakta sopir atau pemilik kendaraan tidak memberikan santunan.

Dari keterangan Aong Ulinnuha, sebelum ditanya apa-apa pihak sopir mengaku orang enggak punya.

Pemilik dump truk juga demikian agar terbebas dari tuntutan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Bagaimana memberikan santunan, ketika bertemu mereka langsung mengaku orang gak punya. Termasuk pemilik dump truk juga merendah agar terbebas dari tuntutan santunan," jelas Aong.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara meninggalnya Ulinnuha Al Fitra (16), warga Kota Tangerang, Banten, di Kabupaten Indramayu kini sudah masuk persidangan dengan agenda keterangan dari tersangka.

Baca Juga: Bikers Celaka Karena Jalan Rusak, Bisa Minta Ganti Rugi Ke Pemerintah, Nih Penjelasannya

Remaja laki-laki itu sebelumnya terlibat kecelakaan di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.

Padahal saat itu, Ulinnuha Al Fitra tengah menghabiskan waktu libur sekolah bersama orang tuanya dengan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Indramayu.

KETERANGAN HAKIM

Diwawancara usai sidang, Hakim Ketua sekaligus Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Bapak Fatchu Rochman, S.H., M.H. memberi penjelasan.

Kompas TV
Hakim Ketua sekaligus Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, S.H., M.H.

"Hukuman terhadap terhadap tersangka bisa bertambah atau bisa berkurang. Dilihat di fakta persidangan," jelas Pak Facthu Rochman.

Sebelumnya di persidangan Pak Factu Rohman meminta penjelasan kepada tersangka apakah membunyikan klakson.

Ternyata supir tidak membunyikan klakson dan hanya kasih lampu.

"Padahal kan siang, kenapa bapak hanya menyalakan lampu dim," tanya Pak Facthu Rohman.

Dari sidang juga supir mengaku tidak melakukan pengereman.

Dia melakukan pengereman setelah terjadi benturan.  

Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Pernah Jadi Brand Ambassador Motor India

LAMANYA HUKUMAN

Dari insiden kecelakaan ini, pelaku bisa dijerat penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta.

Hal ini mengacu pada  Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan).

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sementara itu untuk ahli waris korban, harus mendapat ganti rugi atau uang santunan yang sudah diatur dalam Pasal 235 UU LLLAJ.

"Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana".

Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular