Padahal, hukuman balap liar sudah sering disebar dan dendanya bikin lemes.
Hal itu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena dianggap mengganggu fungsi jalan.
Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:
Baca Juga: Alam Sutra Lumpuh Total Pagi-pagi, Jalanan Ditutup Gerombolan Remaja Gelar Balap Liar
Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:
Source | : | instagram.com,Undang-undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jalan |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR