Dilarang Kawal Klub Moge, Apakah Masyarakat Bisa Dikawal Voorijder?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 17 Maret 2021 | 18:45 WIB
kompas.com
Dilarang Kawal Klub Moge, Apakah Masyarakat Bisa Dikawal Voorijder?

MOTOR Plus-online.com - Dilarang kawal klub motor gede (moge) sampai pesepeda, apakah masyarakat bisa dikawal voorijder polisi?

Beberapa waktu ini pengawalan polisi atau voorijder memang tengah ramai dibicarakan.

Dan voorijder sering terlihat mengawal komunitas motor, mobil sampai ke pesepeda.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, masyarakat bisa saja mendapatkan fasilitas voorijder.

Baca Juga: Anggota Ditlantas dan Dishub Dilarang Kawal Moge, Ini Alasannya

Baca Juga: Dibanderol Rp 700 Jutaan Motor Berdarah Adventure Ini Dipakai Untuk Voorijder Ambulance Ashraf Sinclair

Caranya tinggal membuat surat permohonan saja.

"Pengawalan hanya diberikan kepada kegiatan masyarakat cukup memberikan surat permohonan yang disampaikan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas," ujar Fahri kemarin (16/3/2021).

Selain presiden dan pejabat negara lainnya yang diprioritaskan dikawal voorijder, selama ini polisi menyiapkan hal serupa bagi acara kemasyarakatan yang memerlukan pengawalan di jalan raya.

Termasuk mengawal iring-iringan kendaraan pengantin dengan mempertimbangkan pihak pemohon yang beralasan faktor keamanan dan kecepatan.

Baca Juga: Mudah, Seperti Ini Caranya Kalau Mau Dikawal Voorijder dari Kepolisian

Misalnya seperti kejadian darurat atau kepentingan pengguna jalan yang memperoleh hak didahulukan yang memang sangat membutuhkan bantuan voorijder.

Seperti mengawal kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan sakit, serta pertolongan korban kecelakaan lalu lintas.

"Ketika ada masyarakat yang jiwanya terancam atau membutuhkan kecepatan seperti ambulan silahkan kordinasi ke kepolisian," ungkapnya.

Menurut dia, Ditlantas Polda Metro Jaya dengan tegas melarang polisi melakukan pengawalan kepada komunitas motor, komunitas mobil mewah hingga pesepeda.

Kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari lalu. Jika ditemukan petugas kepolisian yang melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas.

Baca Juga: Arti Kode-kode Bahasa Tubuh Saat Turing, Simak Video Tutorial Lengkapnya!

"Sesuai perintah dari Dirlantas bahwa Polisi lalu lintas Polda Metro Jaya tidak melakukan pengawalan untuk komunitas mobil mewah."

"Bahkan Polisi lalu lintas tidak melakukan pengawalan terhadap sepeda dan moge.

"Jadi walaupun ada kewenangan kepolisian tapi kebijakan ada di pimipinan kami," ucapnya.

Diketahui, konvoi mobil mewah melakukan aksi ugal-ugalan di kawasan Tol Jagorawi, beberapa waktu lalu.

Rombongan mobil mewah ini mendapatkan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular