6 Larangan Naik Sepeda di Jalanan, Masih Bandel Bisa Dipenjara Bro

Galih Setiadi - Rabu, 17 Maret 2021 | 15:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Pesepeda, ada 6 larangan naik sepeda di jalanan, masih bandel bisa masuk penjara.

Mengendarai sepeda sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentant Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Ada sejumlah larangan yang diatur dalam aturan tersebut, sebagaimana tertera pada Pasal 8.

  • Pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  • Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  • Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  • Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
  • Pesepeda dilarang berkendara dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas.
  • Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari 2.

Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor

Diakui Lilik, sejumlah pesepeda di wilayahnya di Jakarta Pusat terpantau berkendara tidak menggunakan jalur sepeda.

"Iya, masih ada pesepeda yang tidak masuk jalurnya. Malahan, ada yang bergerombol. Bersepedanya juga ngebut. Itu kan berbahaya," ujar Lilik.

Oleh karena itu, Lilik mengimbau agar pesepeda mengetahui aturan mengendarai sepeda, khususnya di jalan raya.

"Jadi, kami tetap akan mengedukasi supaya pesepeda paham dan mengerti sebelum kami ambil tindakan represif, kami minta untuk patuhi aturan yang ada," pungkasnya.

Baca Juga: Wuih, Sepeda Listrik Baru Viar Caraka Meluncur, Cuma Rp 7 Jutaan

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular