Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 18 Maret 2021 | 13:40 WIB
Kompas.com
Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

Menurutnya, pembayaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.

Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.

Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:

- STNK asli beserta fotokopi

- BPKB asli beserta fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

Baca Juga: Bebas Insentif PPnBM, Siapa Saja yang Diuntungkan? Ini Jawabannya

Samsat Drive Thru:

- STNK asli

- BPKB asli

- KTP asli

Sekadar informasi, pajak yang telat dibayarkan, tentu akan sangat merepotkan.

Selain itu, pembayaran juga akan lebih mahal dari tarif normal, karena adanya tambahan denda keterlambatan.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular