Polresta Depok Kembali Gelar Razia Knalpot Bising, Copot di Tempat

Erwan Hartawan - Kamis, 18 Maret 2021 | 19:20 WIB
Instagram/ infodepok_id
Razia knalpot bising di Depok

Baca Juga: Awas Razia Knalpot Makin Marak, Masih Bandel Langsung Diembat Polisi

Andi mengatakan, razia tersebut akan terus-menerus dilaksanakan hingga masyarakat betul-betul sadar arti penting daripada penggunaan knalpot bising.

Pada hari ini, Kamis (18/3/2021) kembali menggelar knalpot bising.

Razia digelar di Jalan Margonda Depok.

Razia ini diunggah akun instagram @infodepok_id.

Baca Juga: Polisi Tindak 30 Motor Sunmori Pakai Knalpot Racing di Jakarta

Terlihat beberapa motor terjaring razia knalpot bising.

Pengendara yang memakai knalpot langsung mencopot knalpotnya ditempat.

Polisi pun langsung merazia knalpot bising tersebut.

Untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca Juga: Ratusan Motor Dirazia Imbas Insiden Biker Vs Paspampres, Gak Cuma yang Berknalpot Racing

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus :ima Puluh Ribu Rupiah).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Source : Kompas.com,Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular