Knalpot Brong

Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini

Fadhliansyah - Senin, 22 Maret 2021 | 12:50 WIB
Twitter.com/tmcpoldametro
Ilustrasi. Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini

Hal ini termaktub dalam Pasal 285 Ayat 1 tentang aturan mengendarai sepeda motor.

"Ada Pasal 106 dan Pasal 48, bisa juga dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tuturnya.

Diketahui, penindakan sepeda motor berknalpot bising akan dilakukan setiap hari di sekitaran Jalan Medan Merdeka.

Sebab, kata Lilik, kawasan tersebut acap kali dijadikan tempat balapan liar.

Baca Juga: Gawat Bro, Masih Nekat Pakai Knalpot Bising Polisi Akan Sita Jadi Barang Bukti

"Setiap hari kami ada di lapangan mengawasi mereka yang melanggar."

"Ketahuan melanggar, kami tindak biar kapok," kata Lilik.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Masih Nekat Pakai Knalpot Bising, 18 Motor Lewat Kawasan Monas Ditindak dan Denda Biar Kapok

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.