Cuma Isi Aplikasi Dari HP dan Ada KTP Pinjaman Online dari Pemerintah Bisa Cair

Aong - Selasa, 23 Maret 2021 | 12:15 WIB
LinAja dan Kompas.com
Ajukan pinjaman online lewat HP

MOTOR Plus-online.com - Makin banyak yang berharap dapat pinjaman online atau pinjol yang aman dan resmi dipantau OJK.

Cuma isi aplikasi di HP dan ada KTP pinjaman online dari pemerintah bisa cair dan memudahkan masyarakat karen tanpa agunan.

Namun untuk meraih pinjol atau pinjaman online dari pemerintah harus download aplikasi LinkAja lebih dahulu. 

LinkAja saham perusahaannya dimiliki BUMN jadi bisa dibilang milik pemerintah nih.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Agunan Cicilan Bisa Sampai 15 Tahun dan Tanpa Limit Cepat Ajukan Ke Bank BRI

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Per Orang untuk 19.500 Warga Lekas Ambil di Bank BRI

Perlu diketahui bahwa bukan sekadar sebagai dompet digital, LinkAja menawarkan fasilitas pinjaman online.

Pinjaman online via LinkAja tidak mensyaratkan agunan alias jaminan.

Selain itu, proses pengajuan dan pencairan dana pinjaman cukup mudah.

Pinjaman online ini cocok untuk Anda yang membutuhkan dana tunai dalam waktu mendesak.

Baca Juga: Buruan Ajukan Online Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta, Syaratnya Gampang

Namun, Anda perlu registrasi dan aktivasi aplikasi LinkAja sebelum mengajukan pinjaman.

Selain itu, Anda harus menyiapkan data pribadi seperti KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman.

Sekadar info, LinkAja bekerjasama dengan Kredit Pintar dan UKU sebagai penyedia pinjaman online.

Fasilitas pinjaman online ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bantuan Pinjaman Digital Bank BRI Rp 50 Juta, Isi Data Pribadi dan Foto KTP

Selain UKU, LinkAja juga bekerjasama dengan Pegadaian untuk memberikan pinjaman.

Hanya saja, pinjaman di Pegadaian harus menggunakan agunanan.

Fasilitas pinjaman online tanpa agunan dari LinkAja ini bisa jadi solusi untuk Anda yang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Berikut panduan mengajukan utang pinjaman online tanpa agunan via LinkAja setelah download aplikasnya LinkAja.

Baca Juga: Cuma Isi Aplikasi dari HP dan Selfie Pinjaman Online dari BRI Bisa Cair

1. Anda login ke akun LinkAja dengan memasukkan user id dan password.

2. Anda ketuk menu "Lainnya" yang ada di halaman utama LinkAja.

3. Selanjutnya, Anda ketuk menu "Pinjaman" Layar ponsel akan menampilkan tiga pihak penyedia pinjaman online.

4. Anda bisa memilih salah satu sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Segera Ajukan Pinjaman Online dari BRI Hanya Isi Aplikasi dari HP dan Selfie

5. Anda ketuk menu "UKU" bila ingin mengajukan pinjaman online tanpa agunan.

6. Anda ketuk "Setuju" untuk mulai mengajukan utang pinjaman online.

7. Layar ponsel akan menampilkan jumlah minimal dan maksimal dana pinjaman, durasi pinjaman, dan rincian dana yang akan diterima peminjam.

8. Anda ketuk "Ajukan sekarang" dan isi identitas pribadi sesuai KTP, rekening bank, informasi pekerjaan, dan nomor kontak pribadi.

Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Limit dari BRI Tenor Sampai 15 Tahun

9. Setelah data masuk, pengajuan pinjaman Anda akan diproses.

10. Tim UKU akan menghubungi Anda selambat-lambatnya 2x24 jam.

Bila pengajuan pinjaman diterima, Anda akan menerima uang pinjaman tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

Bila pengajuan pinjaman ditolak, Anda bisa mengajukan pinjaman online kembali setelah 30 hari.

Cukup mudahkan mengajukan pinjaman online via LinkAja.

Sebelum mengajukan utang pinjaman online, Anda sebaiknya menghitung kembali total pendapatan saban bulannya.

Anda harus pastikan mempunyai sumber dana yang cukup untuk membayar cicilan utang saban bulannya. Hal ini penting agar Anda tidak sampai terjerat utang online.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Cari utang tanpa jaminan? Ajukan pinjaman online via LinkAja cepat dan mudah. 

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular