Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini

Fadhliansyah - Rabu, 24 Maret 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini

Cara bayar Pelanggar akan menerima surat konfirmasi dari petugas paling lambat tiga hari setelah tercatat sebagai pelanggar.

Dalam surat klarifikasi itu tercatat jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE dan masuk ke pusat data TMC Polda Metro.

Waktu untuk klarifikasi adalah tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi.

Seperti yang brother tahu, sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional di 12 polda mulai diterapkan hari ini, Selasa 24 Maret 2021.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong, Ditlantas Polda Metro Akan Periksa Bengkel Modifikasi

Ada 244 kamera ETLE yang terpasang. Di Polda Metro Jaya sendiri kamera ETLE terpasang di 98 titik.

Tujuan utama penggunaan sistem itu adalah untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota dalam menindak warga yang melanggar.

Apabila pengendara melanggar, si pelanggar akan mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai dalam surat kendaraan.

Besaran denda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah tertuang dalam Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Besok Berlaku Nasional, Daftar Daerah yang Terapkan Tilang Elekronik

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular