Jangan Takut, Lakukan Ini Saat Ada Debt Collector yang Main Rampas Kendaraan di Jalan

Fadhliansyah - Rabu, 24 Maret 2021 | 15:15 WIB
Tribun TImur
Ilustrasi debt collector. Jangan Takut, Lakukan Ini Saat Ada Debt Collector yang Main Rampas Kendaraan di Jalan

Yang paling penting brother jangan panik dan tetap tenang.

Kemudian bisa mencari perlindungan ke pos polisi terdekat.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto.

Menurutnya, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

Baca Juga: Awas Debt Collector Sok Jagoan Sering Teror, Buruan Lapor ke Nomor Ini

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," jelasnya.

Selanjutnya, brother juga harus memastikan debt collector membawa surat sita fidusia.

Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

Baca Juga: Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular