Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Lagi, Buruan Daftar Bisa Buat Tambahan Modal Usaha

Ahmad Ridho - Kamis, 25 Maret 2021 | 19:15 WIB
MOTOR Plus/ Ridho
Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Lagi, Buruan Daftar Bisa Buat Tambahan Modal Usaha

MOTOR Plus-online.com - Buruan daftar bro bantuan Rp 2,4 juta siap disalurkan, lumayan buat tambahan modal usaha.

Bikers yang punya usaha cucian motor atau bengkel kecil-kecilan bisa tersenyum.

Pasalnya pemerintah berencana untuk menyalurkan kembali bantuan Rp 2,4 juta.

Bantuan ini merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM Bantuan Rp 600 Ribu Kembali Disalurkan, Isi NIK KTP dan Nama Orang Tua

Baca Juga: Motor Matic Baru Saudara Honda Vario 125, Tampang Elegan, Harga Segini

Bantuan UMKM ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha dan terdampak Covid-19.

Pemerintah sendiri memang berupaya untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha dengan cara daftar UMKM ini.

Bersamaan dengan itu, UMKM tahap 3 ini diharapkan mampu untuk membantu masyarakat yang tidak bisa berusaha.

Hal ini disambut baik oleh masyarakat yang sangat bergantung kepada bantuan ini dari pemerintah.

Baca Juga: Punya KTP dan Berani Selfie Ajukan Pinjaman Online BRI dari HP Bisa Cair

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan cara daftar UMKM online tahap 3 dengan akses depkop.go.id.

Mengutip dari TribunPontianak.com, peserta diharus melengkapi seluruh persyaratan terlebih dahulu untuk yang ingin mengajukan.

Setelah mengajukan peserta bantuan UMKM juga bisa melakukan pengecekan BLT UMKM melalui link eform BRI.

Diantaranya harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cicilan Bisa Sampai 15 Tahun Pinjaman Tanpa Agunan dari Bank BRI Cepetan Ambil

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki SKU bisa daftar secara online di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.

Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.

Berikut Cara daftar UMKM online 2021

1. Buat akun dan login di https://oss.go.id Klik Di Sini

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Per Orang untuk 19.500 Warga Lekas Ambil di Bank BRI

2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.

Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Qatar 2021, Awas Balapan Dimulai Jam Segini

1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong

2. Isi formulir Data Usaha klik Tambah Usaha dan lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha lalu klik save. Pastikan semuanya terupload terutama bagi pemilik UMKM lebih dari satu.

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya.

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB.

Baca Juga: Masukkan NIK, NISN, dan NPSN Bantuan Rp 12 Juta Siap Disalurkan, Buruan Daftar

5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Pendaftaran UMKM secara online disesuaikan dengan kebutuhan, tinggal pilih dan ikuti semuanya.

Cara Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

Pendaftaran datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.

Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Bantuan UMKM ini diberikan Rp 2,4 juta secara hibah, dalam rangka stimulus ekonomi membantu pelaku usaha mikro ditengah pandemi covid-19

Baca Juga: Dibagikan Akhir Maret Ini Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan Untuk 10 Juta Orang, Cek Nomor KTP dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima

Setelah melakukan pengajuan bantuan peserta bisa melakukan pengecekan online BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui link eform BRI.

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

- Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

Cara Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

Pendaftaran datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.

Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Bantuan UMKM ini diberikan Rp 2,4 juta secara hibah, dalam rangka stimulus ekonomi membantu pelaku usaha mikro ditengah pandemi covid-19

Baca Juga: Cara Cek dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

Setelah melakukan pengajuan bantuan peserta bisa melakukan pengecekan online BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui link eform BRI.

Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Cair Lagi Bulan Maret 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

- Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: https://fame.grid.id/read/462606159/cara-daftar-umkm-online-tahap-3-dengan-akses-depkopgoid-ini-syarat-dan-ketentuannya?page=4

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular