Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Minggu, 28 Maret 2021 | 22:20 WIB
NTMC Polri
Tilang Elektronik Mobile

MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile resmi beroperasi.

Tilang elektronik mobile ini telah terpasang mobil patroli polisi.

Kamera ETLE tersebut nantinya bisa memantau pengendara yang melanggar aturan.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa mobil patroli itu akan mengikuti pengendara dari belakang.

Baca Juga: Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya

Baca Juga: Ada Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Di Jakarta Turun Banyak

Namun petugas tidak akan memberhentikan kendaraan tersebut, cukup merekam kelakuan para pengemudi.

"Kita sudah mulai mengoperasionalkan ETLE Mobile untuk Sabtu dan Minggu, khusus (untuk memantau pengendara) yang kebut-kebutan," kata Sambodo dikutip dari GridOto.com, Minggu (28/3/2021).

Pengendara yang tertangkap nantikan akan angsung diproses lewat sistem tilang elektronik.

Tak hanya itu, Sambodo juga mewanti-wanti bagi pengendara yang melakukan sunday morning ride (sunmori) ataupun night riding.

Baca Juga: 39 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Daerah Ini, Simak Daftar Lengkapnya

Ia mengimbau kepada para pengendara untuk sopan dan beretika selama berada di jalan raya.

Jika tidak, penindakan lewat ETLE pun akan dilakukan.

Bagi pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran dalam waktu maksimal tujuh hari akan mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran tilang.

Bagi mereka yang terbukti kebut-kebutan di jalan akan dikenai hukuman berupa kurungan alias penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah.

Baca Juga: Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?

Seperti halnya yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)."

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Erwan Hartawan




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular