Mau Pinjaman Tanpa Agunan atau KTA dari Pemerintah Cepetan Isi Aplikasi dari HP

Aong - Rabu, 31 Maret 2021 | 10:00 WIB
ISTIMEWA
Isi aplikasi dari HP dan ada KTP syarat dapat uang pinjaman tanpa agunan atau KTA dari pemerintah


MOTOR Plus-online.com - Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah memberikan pinjaman tanpa agunan yang mudah.

Mau pinjaman tanpa agunan atau KTA dari pemerintah cepatan isi aplikasi dari HP yang diunduh dari Playstore atau App Store.

Adapun pinjaman tanpa agunan dari pemerintah ini disalurkan lewat aplikasi LinkAja.

Seperti kita ketahui, aplikasi LinkAja sahamnya dimiliki perusahaan pemerintah alias BUMN, jadi bisa dibilang dari pemerintah.

Baca Juga: Buruan Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan dari Pemerintah Lewat Bank BRI, BNI dan Mandiri

Baca Juga: Buruan Ambil di Bank BRI Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Limit Cicilan Bisa 15 Tahun

Aplikasi LinkAja bukan sekadar sebagai dompet digital, tapi kini menawarkan fasilitas pinjaman online tanpa agunan yang biasa akrabdisebut KTA alias Kredit Tanpa Agunan.

Pinjaman online via LinkAja tidak mensyaratkan agunan alias jaminan.

Selain itu, proses pengajuan dan pencairan dana pinjaman cukup mudah.

Pinjaman online ini cocok untuk Anda yang membutuhkan dana tunai dalam waktu mendesak.

Baca Juga: Buruan Ambil di Bank BRI Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Limit Cicilan Bisa 15 Tahun

Namun, Anda perlu registrasi dan aktivasi aplikasi LinkAja sebelum mengajukan pinjaman.

Selain itu, Anda harus menyiapkan data pribadi seperti KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman.

Sekadar info, LinkAja bekerjasama dengan Kredit Pintar dan UKU sebagai penyedia pinjaman online.

Fasilitas pinjaman online ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Punya KTP dan Berani Selfie Ajukan Pinjaman Online BRI dari HP Bisa Cair

Selain UKU, LinkAja juga bekerjasama dengan Pegadaian untuk memberikan pinjaman.

Hanya saja, pinjaman di Pegadaian harus menggunakan agunanan.

Fasilitas pinjaman online tanpa agunan dari LinkAja ini bisa jadi solusi untuk Anda yang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Berikut panduan mengajukan utang pinjaman online tanpa agunan via LinkAja setelah download aplikasnya LinkAja.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Per Orang untuk 19.500 Warga Lekas Ambil di Bank BRI

1. Anda login ke akun LinkAja dengan memasukkan user id dan password.

2. Anda ketuk menu "Lainnya" yang ada di halaman utama LinkAja.

3. Selanjutnya, Anda ketuk menu "Pinjaman" Layar ponsel akan menampilkan tiga pihak penyedia pinjaman online.

4. Anda bisa memilih salah satu sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Isi Data Pribadi dan Foto KTP, Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Agunan Cair dari BRI

5. Anda ketuk menu "UKU" bila ingin mengajukan pinjaman online tanpa agunan.

6. Anda ketuk "Setuju" untuk mulai mengajukan utang pinjaman online.

7. Layar ponsel akan menampilkan jumlah minimal dan maksimal dana pinjaman, durasi pinjaman, dan rincian dana yang akan diterima peminjam.

8. Anda ketuk "Ajukan sekarang" dan isi identitas pribadi sesuai KTP, rekening bank, informasi pekerjaan, dan nomor kontak pribadi.

Baca Juga: Bunga 0 Persen Ajukan Pinjaman dari Pegadaian Cepat Jangan Ketinggalan

 

9. Setelah data masuk, pengajuan pinjaman Anda akan diproses.

10. Tim UKU akan menghubungi Anda selambat-lambatnya 2x24 jam.

Bila pengajuan pinjaman diterima, Anda akan menerima uang pinjaman tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

Bila pengajuan pinjaman ditolak, Anda bisa mengajukan pinjaman online kembali setelah 30 hari.

Cukup mudahkan mengajukan pinjaman online via LinkAja.

Sebelum mengajukan utang pinjaman online, Anda sebaiknya menghitung kembali total pendapatan saban bulannya.

Anda harus pastikan mempunyai sumber dana yang cukup untuk membayar cicilan utang saban bulannya. Hal ini penting agar Anda tidak sampai terjerat utang online.

 

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Cari utang tanpa jaminan? Ajukan pinjaman online via LinkAja cepat dan mudah.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular