Mendadak Surat Tilang Tiba di Rumah Bikin Kaget Padahal Motor Sudah Dijual

Ahmad Ridho - Rabu, 31 Maret 2021 | 10:15 WIB
NTMC Polri
Mendadak Surat Tilang Tiba di Rumah Bikin Kaget Padahal Motor Sudah Lama Dijual (foto ilustrasi).

MOTOR Plus-online.com - Tiba-tiba ada surat tilang dikirim kerumah bikin kaget, motor sudah lama dijual.

Untuk menghindari surat tilang dikirim ke rumah, pemilik yang sudah jual kendaraannya harus segera blokir STNK.

Kalau belum siap-siap datang surat tilang ke rumah walaupun motor sudah pindah tangan.

Bisa saja pemilik motor lama masih meminjamkan KTP untuk perpanjang STNK motor yang sudah dijual.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Catat Tanggal Berlakunya

Baca Juga: Perpanjang SIM Cuma Pakai HP Mulai Bulan Depan, Bisa Sambil Rebahan

Biasanya pembeli motor akan menawar kepada penjual agar bisa pinjam KTP untuk perpanjang STNK di tahun depan.

Biasanya penjual setuju dan akan meminjamkan KTP untuk perpanjang STNK motor di tahun depan.

Kondisi ini lumrah terjadi antara penjual dan pembeli untuk menghindari biaya balik nama.

 

Saat ini penjual harus meminta pembeli untuk segera balik nama kepemilikan atau jika pembeli tidak mau segera lakukan pemblokir STNK.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Langkah ini perlu karena saat ini pihak Kepolisian sudah menerapkan Electronic Traffic Law (ETLE) atau tilang elektronik.

Jika pengendara motor melakukan kesalahan maka akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera di STNK motor.

Nah ini yang bikin kaget, karena surat tilangnya datang ke rumah sedangkan motornya sudah laku terjual.

Hal itu bisa terjadi jika pemilik baru kendaraan belum melakukan balik nama.

Baca Juga: Mumpung Gratis Buruan Diurus, Program Pemutihan dan Bebas Denda Masih 3 Bulan Lagi

“Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama,” Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, pada Selasa (30/3/2021).

TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman

 

Maka itu, Ojo menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut.

“Tentu selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama,” tutur dia.

Saat ini penerapan ETLE di Kabupaten Bekasi masih sebatas peneguran saja, akan tetapi dalam waktu dekat pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan segera ditindak.

Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat Aplikasi HP, Ini Jadwal Launchingnya

Ojo mengatakan pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik akan teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan.

Dari situ, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan.

“Tilang kita kirimkan ke alamat dari kendaraan terdaftar dari nomor polisi,” kata Ojo.

Adanya ETLE, Ojo juga mengungkapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Daftarnya Online

Karena secara tidak langsung, program tersebut mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

PAD akan diperoleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ketika pemilik lama kendaraan dikenakan biaya tilang.

Karena kendaraannya yang sudah berpindah kepemilikan tapi belum melakukan balik nama itu melanggar lalu lintas.

“Orang yang saat ini tidak balik nama akan dituntut untuk segera balik nama. Lantaran ketika ada pelanggaran si pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan terkena biaya tilang,” katanya.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Disalurkan ke Rekening Masing-masing, Syaratnya WNI dan Punya NIK

“Kalau kendaraan itu sudah pindah tangan maka ia akan menuntut kepada si pemilik baru untuk segera balik nama. Dan, biaya balik nama itu satu persennya masuk ke kas daerah,” kata Ojo.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung penuh penerapan ETLE di wilayahnya. Apalagi penerapan tilang elektronik ini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah.

Sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Eka, yakni alokasi anggaran Rp 5 miliar di APBD Perubahan 2021.

Anggaran tersebut diperuntukan pemenuhan kebutuhan fasilitas dan infrastruktur tilang elektronik.

”Tapi kita masih menunggu usulan kebutuhan pastinya dari pihak kepolisian,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Banyak Kendaraan yang Dijual Belum Balik Nama, Pemilik Lama Jangan Kaget Dikirimi Surat Tilang ETLE

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular