Motor Masih Kredit STNK-nya Hilang, Ini Syarat Untuk Mengurusnya

Fadhliansyah - Rabu, 31 Maret 2021 | 11:35 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Motor Masih Kredit STNK-nya Hilang, Ini Syarat Untuk Mengurusnya


MOTOR Plus-online.com - Motor masih kredit lalu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya hilang, nih syarat-syarat untuk mengurusnya.

Brother sebagai pemilik motor pasti tahu pentingnya STNK kan?

Nah makanya kalau STNK hilang, brother harus segera buru-buru mengurusnya.

Tapi kalau motor brother statusnya masih kredit, mengurus STNK hilang akan sedikit lebih rumit.

Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual

Baca Juga: Gawat STNK Mati Bisa Terkena Tilang Elektronik? Begini Kata Polisi

Karena salah satu syarat utama mengurus STNK hilang adalah membawa dokumen berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk motor kredit, BPKB masih dipegang oleh pihak leasing.

Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gak Perlu Pusing, Ubah Alamat Di STNK, Biayanya Cuma Segini Aja

Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung-bingung untuk mengurusnya.

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Tapi jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.

“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” jelasnya.

Berikut syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit;

Baca Juga: Honda Supra Dilelang Murah Meriah, STNK Dan BPKB Komplit, Buruan Sikat

- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).

- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.

- Surat keterangan dari leasing

Baca Juga: Tanpa BPKB Ini Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasa, yaitu cek fisik di kantor Samsat Induk, fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran, kemudian pemilik mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.

Bila kendaraan masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang Kalau Masih Kredit"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular