Masa Berlaku Gak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM C dan SIM A

Ahmad Ridho - Kamis, 1 April 2021 | 08:13 WIB
Kompas.com
Catat tarif resmi perpanjang SIM C dan SIM A, masa berlaku enggak lagi berdasarkan tanggal lahir.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Disalurkan ke Rekening Masing-masing, Syaratnya WNI dan Punya NIK

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Perpanjangan SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Isi Aplikasi Dari HP Tapi Ingat Masa Berlakunya Berubah

Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.

Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan karena bisa dilayani di lokasi yang lebih dekat dengan domisili.

Selain itu, dengan adanya Satpas keliling masyarakat bisa menghindari kerumunan massa ketika mengantre proses perpanjangan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular