Tanggal Segini Sudah Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Sekalian Bikin SIM?

Fadhliansyah - Jumat, 2 April 2021 | 11:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi bikin SIM online. Tanggal Segini Sudah Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Sekalian Bikin SIM?


MOTOR Plus-online.com - Tanggal segini sudah bisa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat handphone (HP), bisa sekalian bikin SIM?

Kabar gembira buat brother yang masa berlaku SIM-nya sudah mau habis.

Karena Korlantas Polri akan menjalankan empat program unggulan, dalam mendukung Program Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu program yang dimaksud adalah perpanjangan SIM lewat aplikasi HP.

Baca Juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Kasih SIM Gratis, Kapan Mulai Berlaku?

Baca Juga: Aplikasi Online Bisa Perpanjang Sampai Bikin SIM Baru dari Rumah, Ujian dan Praktiknya Gimana?

Jadinya brother gak perlu repot-repot lagi datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM.

Saat ini aplikasi untuk perpanjangan SIM online tersebut sedang dipersiapkan.

Dan menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, aplikasi yang dimaksud sedang dalam tahap uji coba.

Ia pun kemudian mengatakan bahwa aplikasi itu akan meluncur dalam waktu dekat.

Baca Juga: Keren, SIM dan Bukti Bayar Pajak Kendaraan Diantarkan Langsung ke Rumah

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.

Baca Juga: Selain Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Prosesnya Gampang

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular