Apakah Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK Saja?

Fadhliansyah - Minggu, 4 April 2021 | 18:20 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi razia. Apakah Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK Saja?

MOTOR Plus-online.com - Apakah bisa lolos tilang kalau cuma bawa fotokopi STNK saja?

Mungkin pertanyaan tersebut sempat terpikirkan oleh bikers.

Sebelumnya brother pasti tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.

Karena dengan membawa kedua dokumen tersebut, berarti brother dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Wow Honda Supra X 125 Dilelang Rp 800 Ribuan, STNK BPKB Komplit Bro

Baca Juga: Motor Masih Kredit STNK-nya Hilang, Ini Syarat Untuk Mengurusnya

Dan juga memiliki bukti bahwa kendaraan yang brother kendarai adalah legal, bukan curian.

Makanya ketika ada razia kepolisian, dua dokumen itu akan diperiksa oleh polisi.

Kalau tidak membawa salah satu atau bahkan keduanya dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Lantas, bagimana jika yang dibawa hanya fotokopi dan bukan yang asli? Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman menjelaskan, dokumen yang dibawa pada saat berkendara harus yang asli.

Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Kalau tidak dapat menunjukkan yang asli maka polisi berhak untuk melakukan penindakan.

"Sesuai aturan yang berlaku, dokumen SIM dan STNK harus yang asli. Tidak sah jika menggunakan fotokopian terutama STNK, karena nanti dikhawatirkan kalau kendaraan yang digunakan tidak beres. Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Untuk tindakan yang dilkukan oleh kepolisian jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ada pemeriksaan kepolisian, akan dilakukan penilangan di tempat.

Pengendara yang bersangkutan akan diberikan denda sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha Mio Dilelang Murah Meriah, Surat-surat Komplit

Jika pengendara tidak membawa SIM maka STNK akan ditahan oleh kepolisian, sedangkan jika tidak membawa STNK maka kendaraan akan diamankan oleh petugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuma Bawa STNK Fotokopian Apakah Bisa Lolos Tilang?"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular