Waduh, Gak Kasih Pertolongan Korban Kecelakaan Bisa Ditindak Pidana?

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Selasa, 6 April 2021 | 19:15 WIB
kompas.com
Ilustrasi Kecelakaan wajib dikasih pertolongan

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasa 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.

Eits tapi brother jangan asal memberikan pertolongan pertama loh.

Ada beberapa hal yang harus brother perhatikan.

Soalnya kalo salah sedikit nyawa orang yang jadi taruhannya.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Kasih Pinjam Motor ke Teman Dekat, Ini Alasannya

Mengutip dari berbagai sumber berikut tips memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan:

1. Cek Kesadaran

Periksa apakah korban masih dalam kondisi sadar atau tidak dengan menepuk perlahan pundaknya.

Jika masih sadar, maka bantu korban untuk menemukan posisi yang paling nyaman.

2. Cek Pernapasan

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular