Mau THR Bantuan Pemerintah Harus Punya KTP, Disalurkan April Ini

Ardhana Adwitiya - Rabu, 7 April 2021 | 09:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Mau dapet THR bantuan pemerintah harus punya KTP, dibagikan April ini.

MOTOR Plus-online.com - Mau THR Bantuan Pemerintah harus punya KTP, siap disalurkan bulan April 2021 ini.

Masih ada bantuan pemerintah yang akan dibagikan ke bikers yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan pemerintah dalam tanda kutip THR akan dibagikan jelang hari raya Idul Fitri untuk masyarakat.

Namun THR bantuan pemerintah ini bukan buat keperluan konsumtif bro.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Bakal Ditransfer ke Jutaan Orang, Siapkan KTP dan Nomor Telepon

Baca Juga: Mau THR dari Pemerintah Lekas Ajukan Begini Cara Mendapatkanya

Melainkan untuk bikers yang menjalankan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Yup, THR bantuan pemerintah akan dibagikan untuk pemilik UMKM.

Pemilik bengkel, warung kelontong sampai pedagang online bisa dapat THR untuk suntikan usaha ini.

THR bantuan pemerintah ini akan disalurkan tanggal 20 April 2021.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Bantuan Rp 1,2 Juta April 2021, Daftar Pakai KTP dan KK

"Karena permintaan untuk barang UMKM terus naik," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara pembukaan UKM Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021) via video conference.

"Kami akan memberi stimulus ini pada tanggal 20 bulan April ini,” sambungnya.

 

Tak hanya untuk pengusaha UMKM, pemerintah masih akan memberi kucuran dana kepada sektor pariwisata di pertengahan tahun ini.

Yaitu sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode Juni 2021 hingga Juli 2021.

Baca Juga: 'THR' Bantuan Pemerintah Dibagikan 20 April, Ini Kriteria Warga yang Mendapatkannya

"Ini untuk bangga wisata Indonesia dan ini saya pikir langkah-langkah pemerintah yang sangat proaktif untuk membangun ekonomi lebih kuat,” tambah Luhut.

Luhut menambahkan, pemerintah berhasil menghemat sekitar US$ 17 miliar dari alokasi anggaran belanja modal dan belanja barang yang sebesar Rp 1.300 triliun.

Anggaran yang dihemat ini akan digunakan untuk mengembangkan UMKM nasional.

Yaitu, untuk mengembangkan kualitas produk dalam negeri dan termasuk pengembangan teknologi-teknologi untuk memproduksi barang-barang tersebut.

Baca Juga: Bikers Bisa Cek ATM, Bantuan Pemerintah Buat Jutaan Orang Cair April Ini

"Sehingga, kita bisa mengurangi impor dari luar negeri dan memutar uang di dalam negeri. Kita ciptakan lapangan kerja dan membuat kita lebih hebat,” kata Luhut.

Lantas bagaimana untuk terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM?

Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratannya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Jangan Bingung Saldo ATM Bertambah Bantuan Pemerintah Diberikan Kepada 10 Juta Orang April Ini

Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.

Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular