Terkena Tilang Elektronik, Berapa Lama Batas Waktu Pengurusannya?

Erwan Hartawan - Kamis, 8 April 2021 | 20:50 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang elektronik, berapa lama batas waktu pengurusannya

Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Tapi tenang saja kalo brother tidak merasa bersalah, pengendara bisa menyanggah tilang elektronik tersebut.

Dalam web tilang elektronik tadi, pengendara bisa mengkonfirmasi apakah itu kendaraan miliknya atau bukan atau sudah terjual.

Baca Juga: Ratusan Pelanggar ETLE Di Daerah Ini Terekam Dalam Seminggu, Bikers Kena?

Dalam konfirmasi juga bisa menuliskan sanggahan peristiwa yang sebenarnya.

Termasuk mengkonfirmasi apakah pemilik kendaraan yang mengendarai kendaraan saat kejadian atau bukan.

Jadi dalam web itu ada pilihan pengendara yang bersangkutan dan bukan pengendara yang bersangkutan. 

telah mengisi seluruh data yang ada di dalam web itu dengan benar dan jujur pada bagian akhir, pengendara harus memilih di antara 2 pernyataan.

Baca Juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Yakni benar pelanggar dan pilihan lainnya bersedia untuk penggunaan konfirmasi ini sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko.

Setelah sanggahan diterima polisi, tilang E-TLE bisa dianulir pelanggaran setelah ada pembuktian dengan sumber yang sah dan sesuai registrasi kendaraan.

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular