Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Fadhliansyah - Jumat, 9 April 2021 | 08:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik. Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021


MOTOR Plus-online.com - Ini kendaraan yang masih boleh lewat meski ada larangan mudik lebaran 2021.

Brother pasti sudah tahu dong, kalau pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Dengan adanya larangan tersebut, maka semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Polisi Langsung Lakukan Ini

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2021 ke Solo? Hindari 10 Titik Penyekatan Ini

Tapi walaupun begitu, masih ada sejumlah kendaraan yang boleh lewat saat masa pelarangan mudik bro.

Seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, ,kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas perjalanan petugas jalan tol.

Lalu mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Kemudian, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru


Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, danan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan moda transportasi maupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Bulan Depan, Awas 8 Poin Ini Penting

Adapun wilayah algomerasi yang dimaksud meliputi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Bandung Raya, Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya. Kemudian Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo dan terakhir wilayah algomerasi Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.

Pengecualian tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi darat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular