Buruan Ajukan Pinjaman Online dari Pemerintah, Siapin KTP dan Dokumen Lainnya

Galih Setiadi - Jumat, 9 April 2021 | 20:50 WIB
Kolase Tribunnews/MOTOR Plus Online
Ajukan pinjaman online dari pemerintah, siapkan KTP dan data lainnya.

MOTOR Plus-online.com - Buruan ajukan pinjaman online dari pemerintah, cukup siapkan KTP dan dokumen ini.

Bikers yang butuh modal tambahan gak perlu bingung lagi, ada pinjaman online yang bisa brother ajukan.

Buat tambahan modal usaha atau lainnya pakai pinjaman online yang satu ini.

Lebih enaknya lagi, pinjaman online alias pinjol ini cukup diajukan via HP lo!

Baca Juga: Cepetan Ambil di Bank BRI BNI atau Mandiri Uang Rp 100 Juta Pinjaman dari Pemerintah

Baca Juga: Lekas Ambil Uang Rp 100 Juta dari Pemerintah Berupa Pinjaman Tanpa Agunan Disalurkan 3 Bank

Tapi untuk dapat pinjol dari pemerintah harus download aplikasi LinkAja lebih dahulu.

LinkAja saham perusahaannya dimiliki BUMN jadi bisa dibilang milik pemerintah nih.

Perlu diketahui bahwa bukan sekadar sebagai dompet digital, LinkAja menawarkan fasilitas pinjaman online.

Pinjaman online via LinkAja tidak mensyaratkan agunan alias jaminan.

Baca Juga: Dari Pemerintah Kredit Rp 100 Juta Per Orang Cepet Ajukan Lewat 3 Bank Begini Caranya 

Selain itu, proses pengajuan dan pencairan dana pinjaman cukup mudah.

Pinjaman online ini cocok buat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu mendesak.

Namun, brother perlu registrasi dan aktivasi aplikasi LinkAja sebelum mengajukan pinjaman.

Jangan lupa siapkan data pribadi seperti KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman.

Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan Rp 100 Juta Dari Pemerintah Ajukan Lewat Bank BRI, BNI dan Mandiri

Sekadar info, LinkAja bekerjasama dengan Kredit Pintar dan UKU sebagai penyedia pinjaman online.

Fasilitas pinjaman online ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain UKU, LinkAja juga bekerjasama dengan Pegadaian untuk memberikan pinjaman.

Hanya saja, pinjaman di Pegadaian harus menggunakan agunan.

Baca Juga: Mau Pinjaman Tanpa Agunan atau KTA dari Pemerintah Cepetan Isi Aplikasi dari HP

Simak panduan mengajukan pinjaman online tanpa agunan via LinkAja setelah download aplikasnya LinkAja.

1. Login ke akun LinkAja dengan memasukkan user id dan password.

2. Ketuk menu "Lainnya" yang ada di halaman utama LinkAja.

3. Ketuk menu "Pinjaman" Layar ponsel akan menampilkan tiga pihak penyedia pinjaman online.

4. Pilih salah satu sesuai dengan kebutuhan.

5. Ketuk menu "UKU" bila ingin mengajukan pinjaman online tanpa agunan.

Baca Juga: Cepet Ambil Dari Pemerintah Pinjaman Tanpa Agunan atau KTA Cuma Isi Aplikasi Dari HP dan Ada KTP

6. Ketuk "Setuju" untuk mulai mengajukan utang pinjaman online.

7. Layar ponsel akan menampilkan jumlah minimal dan maksimal dana pinjaman, durasi pinjaman, dan rincian dana yang akan diterima peminjam.

8. Ketuk "Ajukan sekarang" dan isi identitas pribadi sesuai KTP, rekening bank, informasi pekerjaan, dan nomor kontak pribadi.

9. Setelah data masuk, pengajuan pinjaman akan diproses.

10. Tim UKU akan menghubungi brother selambat-lambatnya 2x24 jam.

Baca Juga: Buruan Ambil di Bank BRI Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Limit Cicilan Bisa 15 Tahun

Bila pengajuan pinjaman diterima, nantinya akan menerima uang pinjaman tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

Kalau ditolak bisa mengajukan pinjaman online kembali setelah 30 hari.

Cukup mudahkan mengajukan pinjaman online via LinkAja.

Sebelum mengajukan utang pinjaman online, Anda sebaiknya menghitung kembali total pendapatan saban bulannya.

Baca Juga: Cuma Isi Aplikasi Dari HP dan Ada KTP Pinjaman Online dari Pemerintah Bisa Cair

Pastikan mempunyai sumber dana yang cukup untuk membayar cicilan utang saban bulannya.

Bukan tanpa alasan, supaya tidak sampai terjerat utang online dari pinjaman.


Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Cari utang tanpa jaminan? Ajukan pinjaman online via LinkAja cepat dan mudah"

Source : Kontan.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular