SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

Fadhliansyah - Sabtu, 10 April 2021 | 07:50 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berlaku lagi, perlukah digunakan untuk mudik di wilayah Jabodetabek?

Brother pasti sudah tahu dong, kalau pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 akan mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar

Baca Juga: Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Ia mengatakan, masyarakat yang ada di wilayah Jabodetabek, gak perlu membawa SIKM.

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com (9/4/2021).

Kemudian Syafrin pun memberi contoh, masyarakat Bekasi yang ingin beraktivitas di Jakarta akan diperbolehkan masuk.

Tetapi bagi masyarakat yang akan keluar Jabodetabek, misalnya ke Karawang atau Bandung, maka perlu melampirkan SIKM.

Baca Juga: Awas Masih Berani Mudik Pakai Motor atau Mobil, Polisi Siapkan Sanksi Ini

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.