Girang Masyarakat Masih Bisa Mudik Lebaran 2021, Ini Kriterianya

Erwan Hartawan - Minggu, 11 April 2021 | 20:15 WIB
Tribun Jogja
Ilustrasi mudik lebaran 2021 masih boleh asal ikuti kriteria ini

MOTOR Plus-Online.com - Girang masyarakat masih bisa mudik lebaran 2021.

Eits tapi tidak semua orang yang bisa mudik, ada kriteria tertentu nih.

Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polri Buat 333 Titik Penyekatan Lampung-Bali

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?

Doni Monardo mengatakan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021 maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.

Selanjutnya, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.