Ramai Soal SIM Gratis Buat Masyarakat, Kapan Mulai Berlangsungnya?

Fadhliansyah - Selasa, 13 April 2021 | 13:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi ujian SIM. Ramai Soal SIM Gratis Untuk Masyarakat, Kapan Mulai Berlangsungnya?

“Jadi implementasi SIM gratis harus diatur dalam Perkap (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia), sementara saat ini belum keluar Perkap-nya,” ujar Kompol Agung Permana kepada Kompas.com belum lama ini.

“Itu pun nanti soal besaran, persyaratan, dan tata caranya harus mendapat persetujuan Menkeu (Menteri Keuangan),” kata Kompol Agung Permana.

Untuk diketahui, kabar adanya SIM gratis sebelumnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM.

Baca Juga: 13 Langkah Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP Bisa Diantar ke Rumah

Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP Nomor 76 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Terkini soal Rencana Pemberian SIM Gratis"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular