Resmi Dilaunching Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Selasa, 13 April 2021 | 18:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Resmi dilaunching aplikasi Sinar, perpanjang SIM online cuma pakai HP bro.

MOTOR Plus-online.com - Resmi dilaunching aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM online cuma pakai HP, bisa diantar ke rumah bro.

Enggak perlu ke Satpas lagi buat perpanjang SIM alias Surat Izin Mengemudi.

Polri resmi meluncurkan aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM online.

Aplikasi perpanjang SIM online ini bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Baca Juga: Meluncur Hari Ini, Nih Cara Memakai Aplikasi Perpanjang SIM di HP

Baca Juga: Mulai Besok Perpanjang SIM Online Pakai HP, Catat Langkah-langkahnya

Aplikasi Sinar bisa brother download di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

"Aplikasi Sinar ini adalah aplikasi pertama di dunia, karena saya sudah bertanya kebeberapa Negara baru kita yang memiliki pelayanan perpanjangan SIM dengan sistem online," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, Selasa (13/4/2021).

Selain perpanjang SIM online, brother nantinya bisa memanfaatkan berbagai fasilitas tambahan.

Mulai dari ujian teori, pemeriksaan psikologi lewat aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Mulai Hari Ini, Simak Biaya dan Caranya

Menurut Jati, dengan aplikasi tersebut, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Tak cuma itu, Korlantas Polri juga akan menyiapkan Samsat Digital Nasional.

Pelayanan itu juga kemungkinan akan diluncurkan pada akhir April 2021.

Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Online Dimulai Sebentar Lagi, Segini Biaya Resminya

"Sebelum lebaran harapan kita sudah bisa diselesaikan," sebutnya.

Sekadar informasi, program-program itu merupakan bentuk dukungan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan sebelum dilantik menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit berkomitmen memberikan kemudahan terhadap pelayanan seperti SIM hingga STNK kendaraan.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang sempat dibicarakan Polda Metro Jaya:

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Berlaku Minggu Depan, Nih Tanggalnya

Lain halnya untuk pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan untuk perpanjangan.

Berikut tahapannya:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular