Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa

Aong - Rabu, 14 April 2021 | 07:41 WIB
Tribunnews.com
Mudik 2021 dilarang tapi masyarakat umum ada yang dibolehkan

4. Ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya

Bagi masyarakat dengan kriteria di atas, aktivitas perjalanan diizinkan dengan syarat yang telah diatur.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, syarat yang diatur adalah warga harus mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Dalam SE tersebut, ketentuan SIKM telah diatur berdasarkan kelompok warga.

Pada point ketiga dijelaskan, pekerja sektor informal dan masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Tidak Semua Orang Dilarang Mudik Lebaran 2021 Ketahui Kriteria Mereka

Kedua, bagi pegawai swasta, SIKM yakni print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pada point Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, SIKM yang dimaksud adalah print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa surat izin perjalanan atau SIKM memiliki ketentuan berlaku secara individual, satu kali untuk perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Perlu diketahui di tempat tertentu akan ada pemeriksaan SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes Genose akan dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan pemda.

Pemeriksaan tersebut di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.