Gak Dilarang Mudik Asal Siapkan KTP dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah

Aong - Rabu, 14 April 2021 | 11:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik naik motor. Polisi Akui Kesulitan Menghalangi Aksi Pemudik Lokal di Jabodetabek

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang sedang resah lantaran dilarang mudik jelang Lebaran Idul Fitri 2021.

Gak dilarang mudik asal siapkan KTP dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah untuk melengkapi perjalanan mudik 2021.

Aturan pelarangan mudik tidak untuk semua masyarakat umum, ada juga warga yang boleh mudik alias pulang kampung.  

Masyarakat untuk keperluan yang mendesak boleh mudik dengan keterangan dari kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM

Mendesak dalam artian tidak bisa ditinggalkan.

Adapun keperluan mendesak itu antara lain:

1. Perjalanan dinas

2. Kunjungan keluarga sakit

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular