Tenang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Dibolehkan Polisi Tapi Ikuti Protokol Kesehatan Ini

Aong - Rabu, 14 April 2021 | 08:40 WIB
Tribunjabar.com
Mudik sebelum tanggal 6 diizinkan polisi tapi ada protokol kesehatan khusus

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Apalagi pemerintah hanya melarang masyarakat mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Namun Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, jika ada masyarakat yang bepergian atau mudik wajib mengikuti aturan yang ada.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebelum tanggal 6 Mei 2021 bisa berpergian tapi harus mengikuti sejumlah persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya

Nah, agar enggak bingung berikut persyaratan bepergian yang tertulis dalam SE (Surat Edaran) Nomor 12 Tahun 2021.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu; memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

A. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular