Aplikasi Perpanjang SIM Sudah Meluncur, Bisa Bikin SIM Baru Juga!

Fadhliansyah - Rabu, 14 April 2021 | 10:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM motor. Aplikasi Perpanjang SIM Sudah Meluncur, Bisa Bikin SIM Baru Juga!

"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," lanjut dia.

Lebih lanjut, Sigit mengharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.

"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi. Ke depan sesuai dengan janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dan kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," ujarnya.

Walau begitu, khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi Satpas untuk uji praktik.

Baca Juga: Mulai Besok Perpanjang SIM Online Pakai HP, Catat Langkah-langkahnya

Uji praktik sejauh ini tak bisa, atau mungkin tidak diperbolehkan, dilakukan secara daring.

Uji praktik merupakan satu syarat penting untuk menguji kemampuan mengemudi pemohon dan berinteraksi pada berbagai kondisi termasuk membaca rambu lalu lintas dalam kondisi sebenarnya.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Jati mengatakan, selain uji praktik pada permohonan SIM baru, sebagian besar kepengurusan SIM daring yang lain bisa dilakukan melalui Sinar.

Ia menjelaskan layanan yang dapat dinikmati secara daring lewat ponsel menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Berlaku Minggu Depan, Nih Tanggalnya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular