THR Wajib Dibayar Maksimal Tanggal Segini, Simak Jumlah Besarannya

Fadhliansyah - Rabu, 14 April 2021 | 11:40 WIB
Kompas.com
Gambar ilustrasi. THR Wajib Dibayar Maksimal Tanggal Segini, Simak Jumlah Besarannya

Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Lebaran 2021: Pekerja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.