Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?

Yuka Samudera - Kamis, 15 April 2021 | 10:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik. Asyik, lebaran 2021 masih bisa mudik lokal ke 8 wilayah ini, mana saja?

MOTOR Plus-Online.com - Asyik, lebaran 2021 masih bisa mudik lokal ke 8 wilayah ini, mana saja?

Pemerintah memang secara resmi melarang kegiatan mudik jarak jauh ketika lebaran di tahun 2021 nanti.

Demi menekan jumlah penyebaran Covid-19 brother, pemerintah resmi mengeluarkan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran 2021 Pakai Travel Gelap, Polri Kasih Sanksi Ini

Baca Juga: Berani Loloskan Pemudik di Pos Penyekatan, Polisi Nakal Bakal Dijerat Kurungan Dua Kali Lipat

Tapi ada berita baik, pemerintah masih memperbolehkan masyarakat dan bikers untuk mudik lokal loh brother!

Mudik lokal ini masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik untuk sejumlah wilayah.

Pengecualian ini berlaku untuk mobilitas kendaraan di perkotaan atau kabupaten, yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Nah artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, brother masih bisa bepergian alias mudik lokal di hari lebaran nih!

Ada pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang, brother bisa manfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.

Mudik lokal boleh via jalur darat

Brother masih tetap bisa bepergian di sejumlah wilayah aglomerasi dengan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku.

Ini berarti brother bisa naik bus, mobil pribadi, atau sepeda motor (kendaraan roda dua) di wilayah-wilayah yang dikecualikan tersebut.

Baca Juga: 8 Wilayah yang Boleh Mudik Lokal, Lebaran 2021 Tetap Bisa Silaturahmi

Kompas.com
Ilustrasi mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat antara lain:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi Yogyakarta Raya

5. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

Baca Juga: Gak Dilarang Mudik Asal Siapkan KTP dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Budi mengungkapkan, pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.

Boleh mudik lokal naik kereta api

Selain memakai transportasi darat, brother juga diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu.

Namun cakupan wilayah mudik lokal dengan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah mudik lokal pakai transportasi darat.

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

Baca Juga: Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

"Selebihnya, untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan kereta api penumpang lainnya, seperti moda kereta api antar kota akan kami tiadakan pada masa pelarangan, jadi tidak ada sama sekali," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Boleh Mudik Lokal Naik Kereta dan Jalur Darat"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular