Buruan Perpanjang SIM Online Pakai HP, Biaya Resminya Cuma Segini Lo

Galih Setiadi - Kamis, 15 April 2021 | 08:43 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Buruan perpanjang SIM online pakai HP, biaya resminya cuma segini.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan dan buat baru SIM hanya dari rumah saja.

"Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau dimana masyarakat tersebut berada cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya kemudian nanti bisa didownload oleh masyarakat," jelas dia.

Nantinya, Sigit juga menyampaikan pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat ataupun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.

Lebih lanjut, Sigit mengharapkan aplikasi SIM Online ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.

Baca Juga: Asyik Nih, Foto Perpanjang SIM Online Cukup Lewat HP, Ini Syaratnya

"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi. Ke depan sesuai dengan janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dan kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," ujarnya.

Walau begitu, khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi Satpas untuk uji praktik.

Uji praktik sejauh ini tak bisa, atau mungkin tidak diperbolehkan, dilakukan secara daring.

Lalu, gimana dengan biaya resmi perpanjang SIM?

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Mulai Hari Ini, Simak Biaya dan Caranya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular