Buruan Perpanjang SIM Online Pakai HP, Biaya Resminya Cuma Segini Lo

Galih Setiadi - Kamis, 15 April 2021 | 08:43 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Buruan perpanjang SIM online pakai HP, biaya resminya cuma segini.

MOTOR Plus-online.com - Langsung perpanjang SIM online pakai HP, biayanya cuma segini!

Kesempatan bagus buat bikers urus perpanjangan SIM, gak perlu repot-repot ke kantor Satpas.

Lebih enaknya lagi, brother bisa perpanjang SIM di rumah saja, biar aman dari Covid-19 juga.

Soalnya, aplikasi perpanjang SIM online sudah meluncur kemarin, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Resmi Dilaunching Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP

Baca Juga: Ramai Soal SIM Gratis Buat Masyarakat, Kapan Mulai Berlangsungnya?

Aplikasi tersebut bernama SIM Nasional Presisi, alias Sinar.

Menurut penuturan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, aplikasi Sinar bertujuan untuk membantu masyarakat.

Membantu masyarakat dalam permohonan pembuatan SIM baru dan juga memperpanjang masa berlaku SIM secara online.

"Hari ini rekan-rekan Korlantas membuktikan bahwa mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selama ini kegiatan perpanjangan pelayanan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM keliling atau membuka pelayanan di Satpas," ujar Sigit seperti dikutip dari Tribunnews.com (14/4/2021).

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 15 April 2021, Perpanjang Sim Online Juga Bisa Kok

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan dan buat baru SIM hanya dari rumah saja.

"Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau dimana masyarakat tersebut berada cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya kemudian nanti bisa didownload oleh masyarakat," jelas dia.

Nantinya, Sigit juga menyampaikan pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat ataupun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.

Lebih lanjut, Sigit mengharapkan aplikasi SIM Online ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat.

Baca Juga: Asyik Nih, Foto Perpanjang SIM Online Cukup Lewat HP, Ini Syaratnya

"Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi. Ke depan sesuai dengan janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dan kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," ujarnya.

Walau begitu, khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi Satpas untuk uji praktik.

Uji praktik sejauh ini tak bisa, atau mungkin tidak diperbolehkan, dilakukan secara daring.

Lalu, gimana dengan biaya resmi perpanjang SIM?

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Mulai Hari Ini, Simak Biaya dan Caranya

Untuk SIM A, perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.

Sedangkan untuk SIM C, dikenakan biaya Rp 80.000.

Selain itu Perpanjangan SIM juga perlu biaya tambahan, yaitu Rp 5.000 saja.

Sigit menjelaskan layanan yang dapat dinikmati secara daring lewat ponsel menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Berlaku Minggu Depan, Nih Tanggalnya

Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara daring melalui Sinar.

Sedangkan registrasi SIM melalui Sinar dapat digunakan untuk semua jenis.

Untuk diketahui penggunaan Sinar secara otomatis menggantikan situs pengurusan daring sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Situs tersebut diketahui pertama diluncurkan 2019. Aplikasi ini bisa diunduh pada Play Store (Android) dan App Store (iOS).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Buat SIM Sambil Rebahan dari Rumah, Ujian Praktik Tetap Harus Datang ke Satpas Terdekat"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular