Sekarang Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Ini Video Penjelasannya

Indra GT - Jumat, 16 April 2021 | 22:00 WIB
MOTOR Plus-online.com
Sekarang para pemilik SIM bisa perpanjang cuma lewat HP tidak perlu datang ke Satpas cukup unduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang namanya Digital Korlantas POlri

Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai HP, Biaya Resminya Cuma Segini Lo

Ini tahap register setelah berhasil unduh aplikasi Digital Korlantas Polri :

1. Masukan nomer HP
2. Masukan alamat email

Lalu dapat nomer OTP untuk dapat melanjutkan.

3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP

Lalu akan diverifikasi menggunakan teknologi biometrik wajah (Liveness Face Recognition).

Baca Juga: Asyik Nih, Foto Perpanjang SIM Online Cukup Lewat HP, Ini Syaratnya

Setelah berhasil verifikasi e-KTP layanan dari Digital Korlantas Polri baru bisa digunakan oleh pemohon.

5. Klik icon Sinar (SIM)
6. Pilih perpanjang SIM
7. Pilih golongan SIM
8. Masukan nomer SIM
9. Upload foto e-KTP
10. Upload foto SIM
11. Upload foto tanda tangan
12. Upload pas foto

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.