Sekarang Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Ini Video Penjelasannya

Indra GT - Jumat, 16 April 2021 | 22:00 WIB
MOTOR Plus-online.com
Sekarang para pemilik SIM bisa perpanjang cuma lewat HP tidak perlu datang ke Satpas cukup unduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang namanya Digital Korlantas POlri

 

MOTOR Plus-online.com - Sekarang para pemilik SIM bisa perpanjang cuma lewat HP tidak perlu datang ke Satpas, ini video penjelasannya.

Tantangan Polri untuk menekan penyebaran virus covid-19 membuat aplikasi layayan perpanjang SIM dengan cara online.

Sebelumnya untuk perpanjang SIM hanya pendaftarnnya saja yang bisa online, untuk proses lainnya tetap pemohon harus hadir ke satpas.

Terobosan terbaru Polri dalam program kerja 100 hari Kapolri, mewujudkan perpanjang SIM secara online cuma lewat HP.

Baca Juga: Tanpa Keluar Rumah SIM Baru Langsung Dikirim, Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar

Baca Juga: 12 Langkah Gampang Perpanjang SIM Online Pakai SINAR, Buruan Diurus

Pada hari Selasa (13/04) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncuran SIM Online dengan aplkasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di play store, pemohon bisa sambil tiduran mengajukan perpanjang SIM.

Asyiknya jika SIM telah dicetak maka bisa dikirim ke rumah sesuai dengan alamat pemohon menggunakan jasa pengiriman dari PT Pos Indonesia.

Hanya ada satu langkah yang tidak bisa dilakukan secara online dalam tahapan permohonan perpanjang SIM online.

Baca Juga: Mulai dari Perpanjang SIM, Bikin SIM, Sampai Bayar STNK Bisa Online

Untuk tahap tes kesehatan dalam aplikasi hanya menyediakan daftar dokter yang sudah ditunjuk oleh Kepolisian.

Layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkesd dalam aplikasi Sinar pemohon hanya mendaftar dan akan dapat QR Code untuk antrian di lokasi dokter yang dipilih.

Tentu pilih dokter harus disesuaikan dengan jam praktek dan lokasi yang nyaman dengan pemohon.

Jadi pemohon harus datang ke tempat praktek dokternya untuk lakukan tes kesehatan dan tidak bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Melalui HP, Pemohon Harus Hadir Saat Lakukan Ini

"Pemilihan dokternya melalui aplikasi Sinar, tapi tes kesehatannya tetap datang ke dokternya" ujar Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada MOTOR Plus-online.com (13/4/2021).

"Hasil dari pemeriksaannya memang melalui aplikasi, dokternya yang upload hasil tes kesehatannya" jelas Djati.

"Tes kesehatan tidak bisa dilakukan secara online" imbuhnya.

Tentu ke dokternya harus bayar dan tidak gratis lho, tarifnya sesuai dengan tarif dokter yang berlaku.

Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai HP, Biaya Resminya Cuma Segini Lo

Ini tahap register setelah berhasil unduh aplikasi Digital Korlantas Polri :

1. Masukan nomer HP
2. Masukan alamat email

Lalu dapat nomer OTP untuk dapat melanjutkan.

3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP

Lalu akan diverifikasi menggunakan teknologi biometrik wajah (Liveness Face Recognition).

Baca Juga: Asyik Nih, Foto Perpanjang SIM Online Cukup Lewat HP, Ini Syaratnya

Setelah berhasil verifikasi e-KTP layanan dari Digital Korlantas Polri baru bisa digunakan oleh pemohon.

5. Klik icon Sinar (SIM)
6. Pilih perpanjang SIM
7. Pilih golongan SIM
8. Masukan nomer SIM
9. Upload foto e-KTP
10. Upload foto SIM
11. Upload foto tanda tangan
12. Upload pas foto

Baca Juga: Ternyata Pemohon Perpanjang SIM Online Wajib Hadir Di Syarat Ini

13. Verifikasi hasil tes kesehatan
14. Verifikasi hasil psikotes pengemudi
15. Pilih wilayah Polda
16. Pilih lokasi satpas
18. Memilih metode pengiriman SIM
19. Lakukan pembayaran PNPB dan ongkir
20. Konfirmasi SIM sudah diterima

Biar jelas bisa tonton video di bawah ini mengenai SIM online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

 

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular