Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP, Layanan SIM Keliling Dihapus?

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 17 April 2021 | 11:00 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi SIM Keliling. Perpanjang SIM online bisa pakai HP, apakah layanan SIM keliling akan dihapus?

MOTOR Plus-online.com - Perpanjang SIM online cuma pakai HP, apakah layanan SIM keliling akan dihapus?

Brother pasti tahu, Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dengan aplikasi SINAR, bikers bisa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dari rumah.

Jadi bikers enggak perlu datang lagi ke Satpas buat mengrusnya.

Baca Juga: Sekarang Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Ini Video Penjelasannya

Baca Juga: Tanpa Keluar Rumah SIM Baru Langsung Dikirim, Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar

Aplikasi SINAR diluncurkan Korlantas Polri pada Selasa (13/4/2021).

Sudah ada aplikasi SINAR, apakah layanan SIM keliling akan dihapus?

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa layanan SIM keliling dan sejenisnya bakal tetap berlaku walau sudah ada SINAR.

"Penambahan layanan secara online hanya untuk mempermudah saja. Jadi baik SIM keliling, kantor Satpas, gerai SIM, dan sebagainya masih bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan SIM," kata dia, Jumat (15/4/2021).

Baca Juga: 12 Langkah Gampang Perpanjang SIM Online Pakai SINAR, Buruan Diurus

Artinya, kehadiran layanan secara daring tidak berstatus sebagai pengganti melainkan pelengkap.

Jadi, pemilik SIM yang berhalangan untuk melakukan perpanjangan secara langsung bisa melaksanakan kewajibannya.

"Misalkan lagi di luar daerah atau luar negeri, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung, bisa menggunakan online," ucap Sambodo.

Untuk diketahui, aplikasi perpanjangan SIM online merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Sigit Prabowo dalam bidang transformasi pelayanan publik berbasis IT dan terintegrasi.

Baca Juga: Polri Resmikan Metode Ujian SIM Dengan E-Drives, Ini Maksudnya

Layanan SINAR terdapat dalam aplikasi milik Korlantas Polri, Digital Korlantas Polri yang saat ini baru ada di Play Store.

Di dalam aplikasi itu terdapat menu SINAR yang akan mengarahkan pengguna untuk proses perpanjangan SIM secara online.

Dalam melakukan perpanjangan SIM online, brother harus mengisi berbagai data, mulai dari nomor SIM, foto KTP, foto SIM asli, Pas foto, hingga melakukan verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi.

Lalu untuk proses pembayarannya, saat ini baru bisa menggunakan metode pembayaran virtual account BNI.

Baca Juga: Mulai dari Perpanjang SIM, Bikin SIM, Sampai Bayar STNK Bisa Online

Bila seluruh tahapan telah dilakukan, brother bisa mendapatkan SIM tersebut dengan 3 cara.

Yaitu, mengambil sendiri di kantor Satpas, diwakilkan orang lain dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa Online, Bagaimana Nasib Layanan SIM Keliling"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular