Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan sebelumnya harus mengajukan diri untuk mendapatkan stimulus kepada lembaga tersebut.
Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Siapin KTP dan Syarat Ini
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Sabtu (17/4/2021), berikut tahapan-tahapan mengajukan BPUM atau BLT UMKM 2021.
1. Persiapan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yaitu Fotokopi e-KTP; Fotokopi KK; Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen.
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian Formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
a. NIK sesuai dengan e-KTP
b. Nomor Kartu Keluarga
c. Nama lengkap sesuai e-KTP
d. Tanggal lahir
e. Jenis kelamin
f. Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
g. Bidang usaha
h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp)
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR