Banyak Masyarakat yang Mudik Duluan, Apakah Ada Sanksinya?

Fadhliansyah - Senin, 19 April 2021 | 09:15 WIB
DOK MOTOR Plus
Ilustrasi mudik pulang kampung

Adita juga menyebutkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait larangan mudik tersebut.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," lanjut dia.

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Kemenhub pun, lanjut Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ujar Adita.

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Dia menyebutkan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas di periode tersebut.

Baca Juga: Senin 12 April, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kemanusiaan Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran 2021

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular