Cepet Masih Bisa Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga dan Nama Lengkap

Ahmad Ridho - Rabu, 21 April 2021 | 08:00 WIB
Tribunnews.com
Cepet Masih Bisa Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga dan Nama Lengkap

MOTOR Plus-online.com - Buruan daftar bantuan Rp 1,2 juta di Eform.bri.co.id.

Caranya mudah cukup masukkan NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nama lengkap.

Bantuan Rp 1,2 juta ini merupakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau modal usaha.

Beberapa bantuan masih diberikan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih

Baca Juga: Input 16 Angka di KTP, Penerima Bantuan BPNT, BST dan PKH Bisa Segera Mencairkan Dana

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini sebesar Rp 1,2 juta atau dipotong 50 persen dibanding BLT UMKM sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) silam.

Selain itu, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM 2021.

Apabila sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini ditambah Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Baca Juga: Bansos Dibagikan Awal Ramadhan Lewat Bank BRI BNI dan Mandiri Untuk 9 Juta Orang Lekas Ambil

Adapun lembaga pengusul BPUM 2021 ini dikurangi menjadi hanya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Sebelumnya ada 5 lembaga pengusul yang terdiri dari Dinas yang bertanggung Jawab atas koperasi dan UKM hingga Perbankan dan Perusahaan yang terdaftar di OJK.

Cara cek penerima BPUM 2021 melalui eform.bri.co.id

Adapun cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM ini bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Secara Online Masih Dibuka, Siapin NIK, Nomor KK dan Nama Lengkap

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

Baca Juga: Ketik Nomor KTP, Cek Penerima Bantuan BPNT, BST dan PKH yang Sudah Bisa Dicairkan

- Klik proses inquiry

- Akan adapemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Persyaratan penerima BPUM 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

Baca Juga: Cepet Ambil Pinjaman Rp 100 Juta Per Orang Dari Pemerintah di Bank BRI BNI dan Mandiri

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

- Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Buruan Diurus Bro

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Cara mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Simak Cara Pengajuan dan Trik Mendapatkannya

Berikut data yang harus disiapkan:

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

- Nomor kartu keluarga

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Sebagai informasi, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bisa Daftar, Cek Penerima BPUM 2021 di Eform.bri.co.id", 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular