Street Manners: Cek Klakson Motor, Kalau Mati Siap-siap Penjara atau Denda Rp 250 Ribu

Ahmad Ridho,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 21 April 2021 | 17:00 WIB
Dok Motor Plus
Cek klakson motor, kalau dibiarkan mati bisa kena denda Rp 250 ribu atau penjara.

Baca Juga: Begini Trik Gampang Atasi Suara Klakson Motor Mendadak Mampet, Jangan Buru-buru ke Bengkel

Dendanya juga lumayan, paling banyak sampai Rp 250 ribu, dan bisa kena kurungan paling lama 1 bulan.

Ingat sob, selalu patuhi peraturan berlalu lintas yang berlaku ya.

Servis kendaraan Anda secara berkala agar perjalanan aman dan nyaman.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular