Polresta Solo Pakai Alat Khusus Halau Balap Liar, Pelaku Dijamin Kapok

Erwan Hartawan - Rabu, 21 April 2021 | 19:55 WIB
Instagram/ polrestasurakarta
Polresta Surakarta pakai alat khusus halau pelaku balap liar

MOTOR Plus-Online.com - Keren nih Polresta Surakarta (Solo) pakai alat khusus halau balap liar, pelaku dijamin kapok.

Kasus balap liar memang tak ada habisnya.

Meski sudah sering dirazia polisi, balap ibarat mati satu tumbuh seribu.

Padahal balap liar bisa membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.

Baca Juga: Nekat Bikin Balap Liar Di Solo Bakal Dipenjara 2 Bulan, Masih Berani?

Baca Juga: Street Manners: Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar, Masih Berani?

Untuk membuat jera pelaku balap liar, Polresta Solo pakai alat khusus nih.

Polisi memakai alat bernama "Ranjau Paku" sebagai road blocker para pembalap liar.

Mengutip dari Instagram @sparta_surakarta road bloker ini dibuat dengan sistem stinger spike.

Jadi alat ini bentuknya seperti ranjau milik polisi yang bisa menghentikan para pelaku balap liar.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar

Pelaku balap liar dijamin engga bisa kabur karena ban motor tertancap paku sehingga bocor.

Nantinya ranjau paku ini akan dipasang pada titik-titik para pelaku balap liar diperkirakan akan melarikan diri.

Dengan fungsinya yang bisa membuat ban motor bocor, banyak warganet yang khawatir bahwa ranjau paku ini bahaya bila diterapkan.

Apalagi para pelaku balap liat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Viral Polisi Razia Knalpot Brong Hingga Pukul Pemotor, Begini Kata Polisi

"Mohon maaf pak, bukannya bahaya ya kalau untuk motor? Nanti kalau ada yg celaka, pihak kepolisian juga yang di salahkan lagi," tanya @reziver_.

Pertanyaan pun langsung dijawab oleh admin instagram @polrestasurakarta.

"Sudah diuji coba...aman.. lihat videonya," balap akun tersebut.

Dalam pelaksanaannya nanti, polisi akan menempatkan petugas untuk memberi peringatan akan adanya road blocker ranjau paku.

Baca Juga: Masih Belum Kapok Balapan Liar? Hati-hati Bro Pilih Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 3 Juta

Dengan adanya peringatan itu, pengendara diharapkan akan memperlambat kendaraan mereka.

Selain praktis digunakan, adanya alat ini membuat petugas polisi tak perlu mengerahkan banyak personel dalam mengadakan razia balap liar dan pastinya untuk memberi efek jera.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polresta Surakarta (@polrestasurakarta)

Source : Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular