Dimulai Sejak Hari Ini, Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Fadhliansyah - Kamis, 22 April 2021 | 12:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik. Dimulai Sejak Hari Ini, Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang Sampai Tanggal Segini


MOTOR Plus-online.com - Dimulai sejak hari ini (22/4/2021), larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang sampai tanggal segini.

Seperti yang brother tahu, pemerintah memang memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei mendatang.

Tetapi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Maksud dari Addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Kapolri Bongkar Alasannya

Sementara, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Jadi bisa disimpulkan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021 mendatang.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," begitu bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo, dikutip dari Tribunnews.com (22/4/2021).

Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak Jawabannya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.