MOTOR Plus-online.com -Addendum surat edaran Satgas Covid-19 resmi diterbitkan larangan mudik Lebaran berlaku mulai 22 April 2021.
Buat pemudik siap-siap dengan aturan baru ini dan harus membaca isi surat edaran Satgas Covid-19.
Peraturan baru larangan mudik Lebaran 2021 ini sudah disosialisasikan kemarin, Kamis (22/4/2021).
Awalnya larangan mudik berlaku pada tanggal 6 -17 Mei 2021, tapi aturan direvisi dan larangan mudik Lebaran 2021 dimajukan.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih
Baca Juga: Resmi Larangan Mudik Lebaran Mulai Hari Ini, Ternyata Ini Alasannya
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021: